Pelunasan PBB Diperpanjang
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu memperpanjang masa pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 31 Oktober 2019 mendatang. Hal ini dikarenakan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 10 miliar dari sektor PBB tersebut belum tercapai.
\"Batas akhir ini sebenarnya sampai 30 September, tetapi sudah kita perpanjang 1 bulan ke depan hingga 31 Oktober 2019,\" kata Kabid pendapatan PBB dan BPHTB Bapenda Kota Bengkulu, Gita Gama, kemarin (30/9).
Ia mengungkapkan bahwa realisasi PAD baru tercapai sekitar 60 persen, yang disebabkan masih banyak masyarakat yang belum membayar PBB tersebut. Selain itu, pihaknya juga sempat terlambat melakukan proses penagihan PBB karena kendala teknis, sehingga baru dimulai pada April lalu. Maka dari itu perpanjangan waktu ini menjadi kebijakan yang tepat untuk mengimbangi keterlambatan itu.
\"Capaian target per 31 Agustus sudah Rp 4,9 miliar dan untuk september ini masih kita hitung diperkirakan sudah 60 persen lebih.
Kami imbau bagi masyarakat yang belum sempat bayar kemarin, bisa tetap merasa nyaman melunasi PBB tanpa takut denda,\" jelasnya. Untuk mempercepat proses pelunasan PBB ini, pihaknya sejak beberapa bulan lalu juga sudah menurunkan tim tagih kelapangan sebagai upaya jemput bola. Sehingga, penagihan bisa dilakukan langsung dari rumah ke rumah disesuaikan dengan data yang valid. Proses ini dinilai cukup berhasil karena bisa meminta masyarakat untuk mempercepat proses pelunasan. \"Saat ini tidak tim tagih terus berjalan, dan sudah masuk ke setiap kecamatan dan akan terus dilakukan sampai 30 oktober nanti,\" bebernya.
Gita berharap agar sebagian besar masyarakat yang merasa belum bayar PBB untuk memanfaatkan sisa waktu yang ada dengan cara mendatangi kantor pos atau melalui loket resmi di kantor Bapenda. Menurutnya, PBB merupakan kewajiban masyarakat karena Kota Bengkulu bisa maju dan berkembang melalui pajak yang dibayar. \" Kita masih optimis target tahun ini 100 persen, dan untuk tahun 2020 akan coba kita tingkatkan lagi karena berdasarkan data yang ada banyak peluang wajib pajak yang baru,\" pungkasnya. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: